HUKUM PERJANJIAN INTERNASIONAL, KONVENSI WINA 1969 DAN 1986 SERTA UU NO. 24 TAHUN 2000 TENTANG PERJANJIAN INTERNASIONAL DAMOS DUMOLI AGUSMAN Direktur Perjanjian Ekososbud, Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internastonal, DEPLU, 2008 1. NON-LEGAL LOGIC "PLAY BOY/DON JUAN" • Practical Oriented • "Its gone a be all right
Pasal 2 Pasal 2. Penggunaan istilah penggunaan istilah. 1. 1. Untuk tujuan Konvensi ini: Untuk tujuan Konvensi ini: (a) "perjanjian" berarti suatu perjanjian internasional dibuat antara Serikat dalam bentuk tertulis dan diatur oleh hukum internasional, baik yang terdapat dalam instrumen tunggal atau dalam dua atau lebih instrumen terkait danNamun, Konvensi Jenewa tentang Pengungsi pun dinilai telah gagal mencapai potensinya. Satu masalahnya adalah kurangnya kewajiban yang mengikat untuk berbagi tanggung jawab, demikian menurut pakar Konvensi Wina tahun 1969, dalam Pasal 2 ayat 1 butir a merumuskan perjanjian internasional antara negara dan negara, yang menyatakan: Treaty means an iunternational agreement concluded between States in written form and governed by international law, whether embodied in a single instrument or in two or more related instruments and whatever its 1961, Konvensi Wina Tahun 1963, Konvensi New York Tahun 1969, Konvensi New York Tahun 1973, Konvensi Wina Tahun 1975), Bab 3 Kekebalan dan Keis-timewaan Diplomatik (Latar Belakang Timbulnya Kekebalan dan Keistimewaan Diplomatik, Landasan Hukum bagi Pemberian Kekebalan dan Keistimewaan Dip- naskah konvensi wina 23 mei 1969 Senin, 22 Maret 2010. KONVENSI WINA 1969 TERJEMAHAN INGGRIS. Vienna Convention on the Law of Treaties (Vienna, 23 May 1969) THE STATES PARTIES TO THE PRESENT CONVENTION, CONSIDERING the fundamental role of treaties in the history of international relations, cMNUqUm.