Secaraumum, pelaku inti dalam transaksi yang terjadi di pasar modal adalah investor dan emiten (perusahaan terbuka), hanya saja di pasar modal, pelaku inti ini tidak bisa melakukan transaksi secara langsung. Berikut mekanisme perdagangan di bursa dengan Pialang sebagai perantaranya: [Baca Juga: Apa Saja Perbedaan Saham Syariah dan Saham
Liputan6com, Jakarta - Istilah pasar reguler dan pasar negosiasi mungkin akrab dengan pelaku pasar modal.Meski tak asing, tetapi banyak yang belum mengetahui perbedaan di antara kedua pasar ini.. Untuk diketahui, kedua jenis pasar tersebut tercetus melalui mekanisme pembentukan harga efek yang terjadi di bursa.
PASARMODAL DI INDONESIA. 1/39. Pasar modal Indonesia dibentuk untuk menghubungkan investor (pemodal) dengan perusahaan atau institusi pemerintah. Investor merupakan pihak yang mempunyai kelebihan dana, sedangkan perusahaan atau institusi pemerintah memerlukan dana untuk membiayai berbagai proyek-proyeknya.
Prosesperdagangan atau transaksi saham dan obligasi di pasar sekunder diawali dengan order (pesanan) untuk harga tertentu. 4. Perdagangan saham di BEI harus menggunakan satuan perdagangan (round lot) efek atau kelipatannya, yaitu 500 (lima ratus) efek. 5. Pesanan jual atau beli oleh para investor dari berbagai perusahaan
1 Pasar Modal beserta seluruh mekanisme kegiatannya, termasuk mengenai Emiten, jenis efek yang diperdagangkan dan mekanisme perdagangannya dipandang telah sesuai dengan Syariah apabila telah memenuhi prinsip-prinsip Syariah. 2. Suatu efek dipandang telah memenuhi Prinsip-prinsip Syariah apabila telah memperoleh Pernyataan Kesesuaian Syariah.
zKBDSCK.